Menoro.id – Satuan Reserse dan Narkotika (Satreskoba) Polres Pasuruan usai mendapatkan informasi maraknya peredaran pil koplo di wilayah hukum polres Pasuruan, langsung bergerak cepat dan membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pengedar.
Saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku Solehudin (38), warga Kluwut, Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan, petugas berhasil menemukan berbagai barang bukti 27 (dua puluh tujuh) kantong plastik masing masing berisi 1000 (seribu) butir pil koplo logo” Double L”, dengan total jumlah keseluruhan 27.000 (dua puluh tujuh ribu) butir pil koplo logo” Double L”.1 (satu) bendel plastik bening ukuran sedang. 1 (satu) bendel plastik warna hitam ukuran sedang, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hitam.
Dari keterangan pelaku Solehudin, dirinya sudah beberapa bulan melakukan transaksi obat keras karena tergiur keuntungan lumayan besar untuk memenuhi kebutuhan ekonominya. “Transaksi pil koplo saat ini menjadi mata pencaharian sehari-hari, dengan keuntungan lumayan besar dari penjualan dapat digunakan untuk memenuhi ekonomi,” ujar Solehudin.
AKP Agus Purnomo selaku Kasat Reskoba Polres Pasuruan mengatakan, penangkapan pelaku pengedar pil koplo ini berdasarkan informasi warga yang saat ini cukup marak peredaran di kalangan remaja. “Pelaku pengedar pil koplo sudah meresahkan warga yang telah mengedarkan di lingkungan, warga sangat khawatir nantinya dapat merusak generasi muda,” ucap Kasat Reskoba.
Akibat perbuatannya melawan hukum tentang peredaran obat keras tanpa ijin dokter, maka pelaku dikenai pasal 435 dan atau pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan. “Perang terhadap peredaran pil Double L dan narkoba lainnya, terus digencarkan Satreskoba Polres Pasuruan, dengan mengungkap para bandar-bandar,” pungkas AKP Agus Purnomo. (newsroom)