Menoro.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijakan Rakyat Nusantara (Pijar) bersama sejumlah pegiat sosial Pasuruan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri( Kejari) Kabupaten Pasuruan untuk mengungkap aktor di balik kasus program redistribusi tanah Desa Tambaksari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Senin (26/6) siang.
Dalam pertemuan di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan mereka ditemui oleh Kasi Intel Agung Tri Radityo, menyampaikan banyak kejanggalan yang ditemui dilapangan terkait kasus redistribusi tanah, namun Panitia Pertimbangan Landrefrom (PPL) sepertinya membiarkan masyarakat bukan penggarap atau warga sekitar bisa mendapatkan tanah negara tersebut.
Aris Jayadi selaku sekretaris LBH Pijar yang mengemban amanah dari masyarakat yang diambil haknya menyampaikan, banyak temuan dilapangan bahwa masyarakat penggarap lahan yang sudah turun-temurun hilang haknya atas tanah tersebut, juga ditemukan mafia tanah yang menguasai tanah negara cukup luas. “Banyak temuan dilapangan bahwa hak masyarakat penggarap diambil ahli warga bukan penggarap, bahkan saat ini mulai dijual belikan oleh mafia tanah untuk menghindari perkara,” ungkap Aris.
Hal serupa juga disampaikan Mahfud perwakilan keluarga penggarap lahan yang sudah puluhan tahun, saat proses pengajuan haknya untuk mendapatkan lahan dari Program Redistribusi akhirnya diambil alih orang lain yang notabene bukan penggarap juga bukan warga desa. Dengan temuan dan pernyataan dari masyarakat yang haknya hilang akan tanah garapannya, meminta Kejari Kabupaten Pasuruan kembali melakukan pemeriksaan terhadap para petugas PPL dimana mereka diduga telah meloloskan masyarakat luar akan hak tanah negara tersebut.
Sementara itu, Agung Tri Radityo Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan menyatakan bahwa dalam penanganan kasus tersebut masih berlanjut dan bisa bertambah tersangka baru. Berterima kasih kepada semua pihak ikut mengawal kasus ini, dan berkas yang diberikan bisa kami pelajari untuk tambahan.
“Untuk kasus redistribusi tanah yang ditangani Kejari Kabupaten Pasuruan masih lanjut, PPL sebelumnya sudah saya periksa dan pejabat lainnya, apabila ada temuan dan perkembangan kasus tidak mungkin ada tersangka baru,” ujar Agung. Untuk diketahui, Kejari Kabupaten Pasuruan telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus redistribusi tanah Desa Tambaksari.Ketiganya adalah Kepala Desa Tambaksari Jatmiko (57), Ketua Panitia Redistribusi Cariadi (50), serta Suwaji (54) warga Desa Bandarrejo, Kecamatan Donomulyo Kabupaten Malang yang juga oknum LSM. (newsroom)