Menoro.id – Tersangka melakukan perampokan sebuah SPBU di wilayah hukum Polsek Gempol, Kabupaten Pasuruan seorang diri setelah dirinya khilaf akibat terlilit hutang kian hari semakin banyak.
Diketahui tersangka Dani Ramdhani merupakan warga Lawang, Kabupaten Malang berprofesi sebagai satpam di sebuah perusahaan, melakukan aksi dengan mendatangi SPBU mengendarai sebuah sepeda motor dan langsung menghampiri penjaga dan menodongkan senpi mainan.
Penjaga SPBU yang mengetahui yang dibawah tersangka sebuah senpi mainan, aksi perlawanan dilakukan dengan melancarkan tendangan ke tersangka dan berhasil memenangkan duel akhirnya tersangka di amankan.
“Saya sadar setelah melihat senpi yang dibawah tersangka langsung melakukan perlawanan, dengan tendangan tersangka jatuh dan diamankan bersama beberapa warga yang ada,” ungkap Kompol Indro setelah meminta keterangan saksi.
Selanjutnya penjaga dan warga menghubungi mapolsek Gempol untuk mengamankan tersangka untuk proses hukum yang berlaku. Juga diamankan sebagai barang bukti antara lain uang tunai Rp 1,5 juta, satu buah HP, satu buah senpi mainan, satu unit motor, dua jaket, dan satu rompi.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melawan hukum, dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (newsroom)