Menoro.id – Rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, terkait hasil rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu tahun 2024, di ruang rapat gedung KPU pada Rabu (21/06/2023) siang.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan DPT berjumlah 1.210.602 pemilih. Dari 24 Kecamatan dan 365 Desa/Kelurahan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 4.505 TPS. “Dengan pemilih laki-laki berjumlah 597.226 orang, dan pemilih perempuan berjumlah 613.376 orang. Sedangkan jumlah TPS-nya sebanyak 4.505 TPS,” ungkap Faizin Ketua KPU Kabupaten Pasuruan kepada awak media usai rapat pleno ditetapkan.
Terkait kemungkinan terjadi perubahan DPT lagi hingga menjelang pemungutan suara, Faizin mengaku masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari KPU RI. “Penetapan DPT hasil rapat pleno ini sudah sesuai hasil kerja para petugas dilapangan. Kemungkinan tidak ada perubahan hingga hari pencoblosan,” ujarnya.
“Sementara untuk mereka yang masih belum terdaftar di DPT, masih ada dua tahapan. Pertama tahapan DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan. Kemudian yang kedua Daftar Pemilih Khusus atau DPK,” pungkas Faizin. (newsroom)