Menoro.id – Polresta Mojokerto berhasil mengamankan tersangka AA (14), pelajar SMP asal Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Tersangka AA diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap teman sekelasnya AE (15). Sebelumnya, orang tua korban Atok Utomo (15/05) telah melaporkan ke Polsek Kemlagi terkait putrinya yang menghilang. Pada Selasa (13/06), warga Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabuoaten Mojokerto, digegerkan dengan penemuan mayat perempuan didalam karung dibawah rel kereta api yang diketahui identitasnya adalah AE.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, mengatakan bahwa berdasarkan laporan kehilangan keluarga korban dan tim resmob menemukan handphone milik korban di sebuah konter. Pada Senin (12/06), petugas mengetahui keberadaan tersangka diwilayah Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi. Tersangka AA berhasil diamnakan dirumah pada pukul 21.00 WIB. Dalam perkembangannya, tersangka mengaku menjalankan aksi bersama temannya yang sedang menonton pertandingan bola boli di Desa Banjarsari Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto. Dua jam kemudian, teman tersangka AA juga diamankan petugas.
Berdasarkan keterangan, tersangka AA mengaku awalnya diajak temannya MA untuk membegal untuk biaya servis handphone karena tidak diberi uang ibunya. Tersangka AA memberikan target korban AE teman sekelasnya untuk dibegal. Motifnya, tersangka AA memiliki dendam pribadi karena selalu ditagih bayar hutang. Tersangka AA bertemu korban AE di persawahan Kemlagi Kidul (15/05) dan mengajak jalan-jalan. Dalam aksinya, tersangka AA mencekik korban dari belakang hingga terjatuh dan tewas dilokasi kejadian.
Tersangka membawa korban AE ke belakang rumah dan menghubungi MA. Ketika tiba dilokasi, MA sempat menyetubuhi korban AE yang sudah meninggal dua kali. Kemudian AA dan MA membuang korban ke sungai Mojoranu. Saat konferensi pers di aula Prabu Hayam Wuruk, Kqpolresta Mojokerto menerangkan, tragedi pembunuhan dan persetubuhan ini terjadi pada 15 Mei 2023 pukul 19.00 WIB. “Korban AE masih berusia 15 tahun. Pelaku Pembunuhnya AA adalah teman sekelas korban dan dua tahun yang lalu pernah berpacaran namun selama satu bulan,” jelas Kapolres, Rabu (14/6/2023).
Wiwit menambahkan, bahwa anggota datang kerumah pelaku di jalan Kampung Desa Banjarsari Kecamatan Jetis Kabuoaten Mojokerto dan melakukan interograsi terkait HP milik korban AE. “Selanjutnya pelaku mengaku telah membunuh korban dan dibuang di sungai Desa Mojoranu RT 004 RW 004 Desa Mojoranu Kecamatan Sooko Kabupaten Mojokerto,” urai Kapolresta Mojokerto.
Selain aksi pembunuhan berencana, tersangka AA dan MA memiliki 12 jejak kriminalitas diwilayah Mojokerto dan Jombang. Dalam hasil penyidikan tadi malam, didapatkan fakta baru, bahwa kedua pelaku ini juga telah melakukan 12 tindak pidana sebelumnya di daerah Jombang dan Mojokerto. “Mulai dari mencuri HP merk Oppo di wilayah Puri pada Mei 2022. Mencuri HP Oppo lagi di daerah Alfamart dekat Polsek Puri, mencuri HP Samsung di daerah Rejoto Kota Mojokerto pada Maret 2023, mencuri HP Oppo A57 di Jalan Raya Pulo pada September 2022, mencuri HP Oppo A29 di Jalan Raya Mrenung Jombang pada Desember 2022,” jelas Wiwit. Tidak hanya mencuri HP, sepeda motor di persawahan juga menjadi target. “Kemudian mencuri HP Samsung lama di alas Dawarblandong pada April 2022. Mencuri Suzuki RC 100 di area persawahan alas Kemlagi pada April 2023, mencuri Smash warna hitam di hutan Dawarblandong pada Mei 2023, mencuri Shogun hitam di wilayah Kabuh Jombang pada Mei 2022, mencuri Mio putih di Ngaglik Jombang pada Mei 2023, mencuri Astrea Prima di pinggir jalan Kabuh Jombang pada Mei 2023 dan mencuri Grand di area persawahan Simongagrok pada Mei 2023,” tambah Kapolresta Mojokerto.
Masih kata Kapolresta Mojokerto, cara yang dilakukan kedua pelaku saat mengambil HP adalah mencari sasaran yang HP-nya korban ditaruh dalam dashboard sepeda motor atau yang korbannya memegang HP saat berkendara. “Cara yang dilakukan kedua pelaku saat mencuri sepeda motor adalah dengan mencari sepeda motor tipe lama dengan maksud saat menghidupkan hanya memutus dan menyambungkan kabel listrik sepeda motor,” terang AKBP Wiwit. Tersangka dijerat pasal 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 365 KUHP, pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP dan pasal 80 ayat (3) juncto pasal 76 huruf C undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014, perubahan atas undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta,” tegas Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria. (newsroom)