Menoro.id – Menidak-lanjuti laporan dari masyarakat, terkait adanya dugaan praktik tindak pidana perdagangan orang(TPPo). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan melakukan pesta seks threesome di salah satu hotel di Kota Mojokerto. Dalam Konferensi pers di yang digelar di aula Prabu Hayam Wuruk, Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, diwakili Waka Polresta Mojokerto Kompol Yuli Candra Dewi, mengatakan bahwa pelaku menjual teman wanitanya sendiri berinisial RAF (21) asal kota Surabaya melalui media sosial facebook untuk melakukan hubungan seks threesome.
“Pelaku menawarkan teman wanitanya melalui facebook dan lanjut chatting melalui aplikasi whatshapp. Selanjutnya terjadi kesepakatan dengan pembeli seharga Rp 1.500.000 untuk bermain seks secara threesome dengan ketentuan uang muka (DP) sebesar Rp1.100.000. Biaya pelaku membawa temannya dari Surabaya ke hotel di wilayah Kota Mojokerto sebesar Rp 100.000 untuk uang transport,” ujar Kompol Yuli.
Dari pengungkapan tersebut, petugas Polresta Mojokerto mengamankan berbagai barang bukti mulai dari uang tunai Rp 1.100.000, dua buah handuk berwarna putih, satu sprei warna putih, satu handphone merk Redmi 9-C warna hitam, tas kresek hitam berisi tissue, screenshot percakapan, bra warna hitam dan celana dalam warna krem. Tersangka DA mengaku baru pertama kali ini menjual teman wanitanya ke lelaki yang ingin berhubungan seks threesome. Waka Polresta Mojokerto mengatakan, bahwa tersangka selaku mucikari menjual teman wanitanya berinisial RAF ini dengan alasan teman wanitanya sedang membutuhkan pekerjaan.
RAF sebagai korban TPPO diketahui sedang hamil delapan bulan. “Dalam kasus TPPO, tersangka DA di jerat pasal 2 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, atau pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP,” kata Kompol Yuli. Dalam konferensi pers, Waka Polresta Mojokerto didampingi Kasat Reskrim, AKP. Bambang Tri Sutrisno, Kasi Humas, Iptu. M.K. Umam, dan Kasi Propam, Ipda Yulianto dan menghadirkan penerjemah bahasa isyarat, Fatwa Aulia Rachman, dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Mojokerto. (newsroom)