28 C
Sidoarjo
Kamis, 19 September 2024

Buy now

spot_img

Polresta Mojokerto Amankan Eks Kabag Organisasi di Bandung

Menoro.id – Sempat melarikan diri, Acim Dartasim, eks pejabat Pemkot Mojokerto yang ditetapkan sebagai DPO kasus dugaan penipuan rekrutmen tenaga honorer berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polresta Mojokerto di kampung halamannya di Bandung, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022).

Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria S.H, S.I.K, M.T., membenarkan penangkapan mantan Kabag Organisasi Sekretariat Daerah Kota Mojokerto tahun 2021 tersebut. Kasatreskrim Polresta Mojokerto, AKP. Rizki Santoso mengungkapkan, pihak kepolisian mendapat informasi keberadaan Acim di daerah Bandung hari Rabu (16/11) setelah para penyidik berkoordinasi dengan kepolisian lintas daerah untuk melacak keberadaan tersangka.

“Upaya penangkapan tersangka telah berlangsung selama sebulan terakhir, sejak ditetapkan sebagai DPO akhir Oktober lalu. Saat mendapat informasi Acim berada di Bandung, kami langsung berkoordinasi dengan anggota Reskrim di Bandung untuk memastikan keberadaannya,” jjar AKP Rizki. Setelah dipastikan keberadaanya, Tim Unit Tipikor yang dipimpin Ipda Muklisin langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Selanjutnya Acim dijemput dari kampung halamannya menuju Mapolresta Mojokerto dan langsung ditahan, Kamis (10/11).

“Saat tiba di Mapolresta Mojokerto tersangka langsung ditahan dan disangkakan pasal 378 dan pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” jelas Kasatreskrim Polresta Mojokerto. Dalam proses penangkapan ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang berupa kuitansi pembayaran serta berkas surat perintah kerja.

Lebih lanjut, AKP Rizki menjelaskan, Acim terjerat kasus penipuan penerimaan tenaga honorer fiktif di Bagian Organisasi Setdakot tahun 2021. Menurut laporan yang diperoleh, sebanyak 15 orang menjadi korban rekrutmen tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 450 juta. “Masing-masing korban membayar Rp 30 hingga Rp 40 juta untuk pekerjaan tersebut. Namun mereka ternyata tidak dipekerjakan dan tak diberi gaji penuh,” kata AKP Rizki.

Sebelumnya, saat proses pemeriksaan dan waktu pemanggilan, tersangka tidak kooperatif dan sempat sempat kabur dari kediamannya di Kecamatan Magersari. Tersangka juga telah resmi mengundurkan diri sebagai PNS pada 1 Oktober lalu. (newsroom)

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan

Cuaca Hari Ini

Sidoarjo
few clouds
28 ° C
28 °
28 °
69 %
4.1kmh
20 %
Kam
27 °
Jum
32 °
Sab
33 °
Ming
33 °
Sen
33 °
- Advertisement -spot_img

Latest Articles