Menoro.id – Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Kusairin, tampak memasuki halaman Polres Mojokerto pada pukul 12.55 WIB. Setelah melewati petugas di pos penjagaan, wakil rakyat Kabupaten Mojokerto ini langsung bergegas menuju arah utara ke gedung Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Mojokerto.
Memasuki ruang Satreskrim, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini langsung berkomunikasi dengan petugas piket Satreskrim. Tidak butuh waktu lama dan atau menunggu, eks Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP ini langsung diijinkan masuk ke dalam ruangan. Sekitar satu jam berada di dalam ruang Satreskrim Polres Mojokerto. Saat keluar gedung Satreskrim dan dikonfirmasi, Kusairin memilih tidak memberikan pernyataan.
Kehadiran politisi PPP ke Satreskrim Polres Mojokerto, diduga terkait konflik internal di tubuh partai berlambang Ka’bah. Sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, Mustakim, yang juga anggota DPC PPP Kabupaten Mojokerto. Pada Senin (20/08/2022), Mustakim didampingi kuasa hukumnya, M. Gati dari Sakty Law Associates Surabaya, melaporkan pengurus DPC PPP Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto.
Mustakim melaporkan tentang peristiwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, dengan kerugian Rp 48 juta. Dalam laporannya, Mustakim melampirkan alat bukti berupa beberapa transfer ke pengurus partai. Selain dugaan penipuan dan penggelapan, Mustakim juga di proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang saat ini sudah bergulir di Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Mojokerto.
Terkait alat bukti, pengacara muda yang akrab disapa Sakty ini, memastikan sudah menyerahkan bukti terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Arif Winarko dan kawan-kawan, yaitu Akhnu Afandi serta Suhadak Andi Purwono. Adanya surat pengunduran diri Mustakim dari DPC PPP, Sakty memastikan bahwa surat pengunduran diri itu adalah fitnah kejam kepada kliennya. “Ya ditanda-tangani itu betul. Itu adalah paksaan tetapi tidak dijelaskan konstruksi yang dibikin itu apa,” tegas Sakty.
Berkas pengunduran diri Mustakim, sudah penawaran ke pihak DPW PPP Jawa Timur dan belum didapatkan. “Saya yakin klien saya tidak membuat surat pengunduran diri. Jika ditemukan surat tersebut, maka akan kami laporkan apabila ada proses rekayasa,” tambah Sakty. Terkait mahkamah partai, Sakty menjelaskan, bagaimana bisa ke mahkamah partai karena ini over spell atau sembunyi. “Terakhir di cross check, kami perkirakan proses ini sudah di meja Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa,” ungkap Sakty. Selain menjadi anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, saat ini Kusairin menjabat sebagai Ketua Pimpinan Majelis Pertimbangan DPC PPP Kabupaten Mojokerto masa bakti 2021-2026. Kusairin menjadi anggota legislatif dari daerah pemilihan 4, meliputi wilayah Kecamatan Gedeg, Jetis, Kemlagi dan Dawarblandong. (newsroom)