Menoro.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menggeledah tiga kantor sekaligus, dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara (JLU), Rabu (20/7/2022). Tiga kantor yang digeledah Korps Adhyaksa adalah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pasuruan, Kantor Kecamatan dan Kantor Kelurahan Gadingrejo.
Tim penyidik berbagi tugas menggeledah satu per satu kantor ini. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Maryadi Idham Khalid menjelaskan, penggeledahan ini untuk mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus korupsi pengadaan lahan JLU. Dalam penggeledahan ini, kata Kajari, ada sebuah lemari arsip di ruangan Kecamatan dan Kelurahan yang disegel. Penyegelan dilakukan untuk memudahkan penyidik mencari barang bukti sewaktu-waktu.
![](https://menoro.id/wp-content/uploads/2022/07/IMG-20220721-WA0065-1024x485.jpg)
”Sehingga dokumen itu tidak berpindah tempat, karena itu lemari khusus arsip PPATS terkait dengan jabatan tersangka SG (Sugiarto),” kata Kajari sesaat usai anggotanya melakukan penggeledahan. Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, Wahyu Susanto mengatakan, selain mencari berkas, penyidik juga memeriksa isi komputer yang digunakan para tersangka korupsi kasus ini. ”Dari hasil penggeledahan di Kecamatan Gadingrejo, kami temukan beberapa dokumen yang kami anggap penting untuk mendukung pembuktian perkara yang saat ini prosesnya masih dalam penyidikan,” paparnya.
Wahyu menerangkan, ada 20 berkas dokumen yang diamankan dan seluruhnya merupakan dokumen yang dijadikan dasar tersangka Sugiarto dalam menerbitkan akta jual beli (AJB). “Seperti buku register PPAT, surat permohonan dari tersangka CH terkait jual beli tanah. Begitu juga di ruang kerja tersangka EW, sudah kami temukan dokumen terkait materi perkara,” pungkas Wahyu. (newsroom)