Menoro.id – Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara narkotika di halaman parkir lapangan Patih Gajah Mada Polres Mojokerto Kota. Konferensi pers TPPU dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol. Robert Da Costa, didampingi Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H., dan Kasat Narkoba, Iptu Moch. Suparlan.
Perkara narkotika berawal dari tahun 2023 hingga bulan oktober 2024, tersangka MM (43) warga Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto, bebas dari lembaga pemasyarakatan pada bulan Agustus 2024. Pada Oktober 2024, tersangka MM kembali ditangkap oleh petugas dan diproses dalam perkara dugaan TPPU. Kombes Pol .Robert Da Costa mengatakan bahwa ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Polres Mojokerto Kota dan menjadi Polres yang pertama melaksanakan penyidikan tindak pidana pencucian uang. “Ini perintah dari Mabes Polri untuk memberantas narkoba dengan memiskinkan bandarnya, salah satunya melalui tindak pidana pencucian uang,” tambah Dirresnarkoba Polda Jatim.
Kombes Pol. Robert Da Costa menjelaskan, bahwa berawal dari pengungkapan peredaran narkoba yang dikendalian tersangka MM yang telah beroperasi sejak tahun 2023 hingga akhirnya ditangkap pada Oktober 2024. “Dari tersangka MM dilakukan tracing asset yang dimiliki oleh tersangka didapatkan aset bernilai kurang lebih Rp2,5 miliar. Tersangka melakukan peredaran gelap narkoba sejak 2023 sampai dengan Oktober 2024,” ungkap Kombes Pol. Robert Da Costa.
Petugas berhasil mengamankan barang aset yang disita, antara lain satu unit mobil Mitsubishi Xpander, satu unit mobil Honda Brio, satu unit mobil L 300, satu unit mobil Daihatsu Feroza, satu unit sepeda motor Kawasaki KLX, satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, satu unit motor Yamaha Vixion, satu unit iPhone 14 Promax, satu unit ATM BCA tahapan xpresi dan uang tunai Rp530 juta.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota, bahwa tersangka MM melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya. Tersangka MM terindikasi membuka akun rekening bank melalui identitas asli maupun fiktif sebagai penyamaran. Hasil peredaran narkotika diduga mengalir kepada kerabat, keluarga dan pihak lain untuk pembelian aset bergerak dan tidak bergerak.
“Atas hal itu, sehingga kita perlu melakukan penyitaan aset-aset yang diproses tindak pidana pencucian uang terhadap aset yang bersangkutan. Polres Mojokerto Kota merupakan pilot project dalam menangani kasus TPPU,” ujar Kombes Pol. Robert Da Costa. Tersangka MM dijerat dugaan pelanggaran TPPU dan tindak pidana narkotika, pasal 3, 4 dan 5, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Warga Kenanten Kecamatan Puri ini terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (newsroom)